TUJUH PULUH TIGA DALIL-DALIL
DAN PERNYATAAN PARA ULAMA
TENTANG KESUNANAHAN PAKAIAN
BERWARNA PUTIH,
JUBAH, SORBAN, GAMIS, RIDA’,
DANP ERMASALAHAN TENTANG
PAKAIAN BERWARNA HITAM.
KATA PENGANTAR
Segala
pujihanya bagi Allah SWT, Tuhan seluruh alam semesta. Shalawat serta
salam semogadilimpahkan kepada Nabi Muhammad Saw,kepada keluarganya,
para sahabatnya,seluruh Nabi dan Rasul.
Amma ba’d. Risalah
iniberisi kumpulan dalil-dalil tentang kesunnahan memakai pakaian
berwarna putih,memakai jubah,memakai ghamis memakai rida’, dan memakai
sorban. Risalah inisengaja kami susun, demi menjelaskan tentang
kesunnahan tuntunan SyekhunalMukarram terutama dalam hal
“al-Libas/pakaian” supaya para jama’ah lebih mantaplagi dalam
menjalankan tuntunannya tersebut. Dan juga sebagai upaya tuk
menepisdesas-desus miring bahwa Sorban, Jubah, dan sebagainya bukanlah
bagian darisunnah Rasulullah Saw., terutama yaitu tentang sorban. Hal
itu dikarenakandalam keutamaan sorban, mereka mengatakan
hadits-haditsnya banyak yang dla’if,tidak seperti tentang keutamaan
pakaian putih dan ghamis yang memang mayoritashaditsnya adalah shahih
dan kesunnahannya pun tidak diperselisihkan lagi olehberbagai kalangan.
Namun jika kita berpijakpada kitab-kitab turats/klasik, maka sebetulnya
kita mendapati bahwa para ulamaterdahulu generasi salaf sepakat dalam
kesunnahan memakai sorban, kendatipunmereka juga mengatakan bahwa banyak
dari hadits-haditsnya yang berpredikatdla’if. Justru yang
diperselisihkan adalah bukan kesunnahannya, tapi caramemakainya.
Memang,
dalammenyusun risalah ini, selain hadits-hadits shahih, banyak juga
hadits-haditsdla’if yang kami masukkan, terutama dalam keutamaan memakai
sorban. Namun halitu tidaklah masalah, karena hadits dla’if boleh
digunakan juga dalam fadlailula’mal. Seperti yang telah kita ketahui,
bahwa telah sepakat jumhur ulamaterutama dari kalangan Muhadditsin dan
Fuqaha bahwa hadits dla’if bolehdigunakan dalam fadlailul a’mal. Berikut
kami kutipkan beberapa keterangannya,supaya lebih jelas:
Demikianlahsedikit
ulasan tentang keterangan dari para ulama yang menyatakan
kebolehanberhujah dengan hadits dla’if dalam fadlailul a’mal.
Namun
tidakakan kami kupas panjang lebar permasalahan hadits dla’if ini,
karena kami telahmenyusun juga risalah khusus tentang masalah hadits
dlai’if yang ber judul” Pandanganpara ulama ahlussunnah wal Jama’ah tentang hadits dla’if dan hukummengamalkannya.” Kami persilahkan parajama’ah untuk membaca risalah tersebut agar lebih jelas.
Demikianlahbeberapa
ulasan-ulasan penting yang sekiranya baik untuk disimak
sebagaipengantar, sebelum memasuki isi dari risalah ini. Supaya kita
tidak ragu lagimenjalankan tuntunan Syekhunal Mukarram dalam perkara
“al-Libas”,yangkesemuanya berdasarkan dalil-dalil syar’i.
Akhirulkalam, semoga risalah kecil ini bisa bermanfaat, khususnya untuk kalangan parajama’ah dilingkungan asy-Syahadatain.
Bandung 2013
al-Faqir Erwinas-Sundawy
Nazham
Umat kanjeng Nabi Larang regane
Umat kanjeng Nabi Jubah Sorban Pakeane
DAFTARISI
Pengantar,1
Hadits-haditstentang kesunnahan pakaian berwarna putih,8
Pernyataan paraulama tentang pakaian berwarna putih, 9
Hadits-haditstentang gamis dan jubah, 14
Pernyataan paraulama tentang gamis dan jubah, 16
Hadits-haditstentang sorban, 17
Pernyataan paraulama tentang sorban, 20
Hadits-haditstentang rida, 24
Pernyataan paraulama tentang rida, 25
Pandangan Ulamatentang masalah pakaian berwarna hitam, 26
DaftarPustaka,28
Berkata ImamNawawi dalam kitab al-Adzkar hal 7:
قالالعلماء من المحدثين والفقهاء وغيرهم : يجوز ويستحب العمل في الفضائل والترغيب والترهيببالحديث الضعيف ما لم يكن موضوعا.
وأما
الأحكام كالحلال والحرام والبيع والنكاح والطلاق وغير ذلك فلا يعملفيها
إلا بالحديث الصحيح أو الحسن إلا أن يكون في احتياط في شئ من ذلك ، كما إذا
وردحديث ضعيف بكراهة بعض البيوع أو الأنكحة ، فإن المستحب أن يتنزه عنه
ولكن لا يجب.
”Berkatapara ulama dari kalangan
Muhadditsin, Fuqaha, dan sebagainya, ”Dibolehkan dandisunahkan beramal
dalam hal fadlail, targhib dan tarhib dengan hadits dla’if,selama ia
bukan hadits yang maudlu. Adapun dalam hal-hal yang berkaitan
denganhukum seperti halal-haram,jual-beli, nikah-talaq, dan sebagainya,
maka tidakdibolehkan mengamalkan/menetapkan didalamnya kecuali dengan
sahih atau hasan.Kecuali hadits yang menyangkut masalah kehati-hatian
dama suatu hal darimasalah tersebut. Semisal apabila ada suatu hadits
dla’if yang menyebutkanmakruh melakukan sebagian transaksi jual beli
atau makruh melakukan sebagiannikah, maka hal tersebutkan disunahkan
untuk dihindari, tetapi tidak bersifatwajib.”
Dalam
kitabFatawa ar-Ramli 4:383 : “Diriwayatkan oleh Imam Nawawi dalam
beberapakarangannya tentang kesepakatan para ahli hadits atas kebolehan
beramal denganhadits dla’if dalam fadlilah amal dan yang semisalnya.”
Dalam kitabMawahib al-Jalil lil al-Khitab 17:1 dan Syarh al-Kharsyi ‘ala Khalil : “ Sayakatakan,”sesungguhnya jika hadits setiap urusan penting….dst adalahdla’if, maka sesungguhnya telah sepakat para ulama tentang kebolehan beramaldengan hadits dla’if dalam fadlailul a’mal.”
Berkata
‘Alial-Qari’ dalam kitab al-Hazhzh al-Aufar seperti yang disebutkan
olehal-Laknawi dalam kitab al-Ajwibatal-Fadlilah hal 36 :
“Hadits
dla’ifmu’tabar dalam fadlailul a’mal menurut pandangan semua ulama yang
dari kalanganorang-orang yang memiliki kesempurnaan pengetahuan.” Dan
berkata juga ‘Alial-Qari’ dalam kitab al-Maudlu’at seperti disebutkan
juga dalam kitabal-Ajwibat al-Fadlilah karya al-Laknawi hal 36 : “
Hadits dla’if bolehdiamalkan dalam fadlilah ‘amal dan telah terjadi
kesepakatan atas hal tersebut(ijma’)….dst.”
Berkata IbnuHajar al-Haitami dalam kitab syarah arba’in an-Nawawiyah hal 32 :
قد اتفق العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيففي فضائل الأعمال؛لأنه إن كان صحيحا في نفس الأمر، فقد أعطي حقه من العمل به
“
Para ulamasepakat atas pengamalan hadits dla’if dalam fadlailul a’mal.
Jika ternyatahadits tersebut pada dasarnya sahih, maka seharusnya ia
diamalkan. Jikaternyata seandainya tidak sahih, maka pengamalan terhadap
hadits itu tidak akanmengakibatkan kerusakan(mafsadah) menghalalkan
yang haram, mengharamkan yanghalal, dan menyia-nyiakan hak orang lain.”
Berkata jugaIbnu Hajar al-Haitami dalam kitab fatawanya 2: 54 :
وقد تقرر أن الحديث الضعيفوالمرسل والمنقطع والمعضل والموقوف يعمل بها في فضائل الأعمال إجماعا
“Telah
ditetapkan/disepakati bahwa haditsdla’if yang Mursal, Munqothi’,
Mu’dlal, dan mauquf boleh diamalkan dalamfadlailul a’mal.”
Dan
dalamkitab Tathhir al-Janan hal 3, masih karangan Ibnu Hajar
al-Haitami: “ Maka jikaanda berkata bahwa hadits yang disebutkan ini
sanadnya dla’if, bagaimanakahhukumnya kalau berhujah dengan hadits
tersebut?.Saya(Ibnu Hajar) Katakan: Telahsepakat para imam kami dari
kalangan Fuqaha, Ahli usul, dan para Hafizhbahwasannya hadits dla’if
boleh dijadikan hujjah dalam hal manaqib sepertihalnya telah sepakat
bahwa hadits dla’if boleh dijadikan hujjah dalam fadlailula’mal …”
Selaindari
pada hal tersebut, banyak juga kelompok orang-orang yang salah
fahamterhadap mereka-mereka yang mengamalkan ibadah dengan pamrih
mengharapkanpahala, seperti dalam masalah keutamaan memakai sorban
dsb.Mereka menganggapbahwa orang yang mengamalkan hadits fadlailul a’mal
(keutamaan-keutamaan),berarti beribadah tanpa keikhlasan. Namun hal itu
juga tidak tepat, karenadalam hal tertentu, beramal dengan pamrih
mengharapkan pahala tidaklah menjadimasalah, sesuai dengan
tingkatan-tingkatannya. Berikut kami kutipkan risalahbagus tentang
beramal mengharapkan pahala ini, yang kami kutipkan darikitab Nafais
‘ulwiyah karangan Imamal-Haddad.
Tanya : Bagaimanahukum orang yang mengamalkan ibadah dengan pamrih mengharapkan pahala?
Jawab : Itu
adalah harapan yang terpuji dan merupakanamal yang beroleh berkah, dan
itu telah dimengerti dan diyakini oleh segenapkaum Muslimin. Kaum
Muslimin yang saleh dikalangan salaf ( generasi terdahulu)dan kaum
khalaf (generasi zaman belakangan), semuanya melakukan amal
ibadahseperti itu. Sebab manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai
makhluk yanglemah, tidak berdaya, dan tergantung pada karunia Tuhannya
Yang Maha Kaya danPemurah.
Demikianlahjawaban secara pokok.
Pembicaraan terinci mengenai soal itu sangatlah panjang.Namun kita
sebutkan saja serba sedikit. Orang-orang yang beramal ibadah demikarena
Allah terbagi dalam tiga golongan. Ada yang beramal ibadah karena
takuthukuman ‘adzab; mereka itulah yang beribadah karena takut kepada
Allah. Adayang beribadah karena mengharap ganjaran pahala; mereka ini
beribadah karenamengharap karunia Allah. Adapula yang beribadah
semata-mata hanya karenamelaksanakan perintah Allah SWT; dan mereka
adalah orang-orang arif. Tentu saja mereka beribadah disertaiharapan
dan rasa takut kepada Allah. Orang-orang yang beribadah karena rasatakut
pun disertai harapan dan makrifat(kesadaran dan penuh pengertian).
Akantetapi pada umumnya manusia hanya mengikuti keadaan di mana ia
berada. Bisajadi apa yang dikatakan oleh sementara ahli tasawuf mengenai
orang yanhberibadah dengan mengharapkan pahala karena takut, tampaknya
kurang dimengertiatau diterima dengan pengertian keliru. Hal itu
sebenarnya dimaksudkan untukmenekankan, bahwa ‘amal ibadah yang
semata-mata hanya untuk mematuhi perintahAllah tentu lebih afdlal
daripada ibadah yang semata-mata karena harapan danketakutan.
Demikianlah duduk persoalannya. Namun, masing-masing ibadah
punyaperingkat yang tidak sama. Yang satu lebih tinggi daripada yang
lain. Manusiatidak berwenang menetapkan ibadah apa menurut pilihannya
sendiri, sebab ibadahadalah perintah Allah SWT. Dialah yang mewajibkan
ibadah kepada siapa saja darihamba-hamba-Nya, dimana saja dan menurut
kehendak-Nya. Allah yang Maha Benarlahmenentukan salah satu dari tiga
maqam itu, dan mewajibkannya kepada golongantertentu dari kaum beriman.
(Tiga maqam atau tiga peringkat ibadah itu ialah:beribadah semata-semata
karena perintah Allah, beribadah karena suatu harapan,dan beribadah
karena takut kepada hukuman Allah). Keadaan masing-masinggolongan atau
kelompok tidak akan menjadi lurus kecuali dengan mengamalkanibadah
sesuai dengan yang diwajibkan kepada mereka. Mungkin ada sementara
orangdari kaum ahli makrifat yang memandang rendah orang lain yang
beribadah karenaharapan akan beroleh pahala. Ia dipandang lebih rendah
daripada orang yangberibadah tidak atas dorongan ingin beroleh ganjaran
pahala dan tidak pula terdorongoleh ketakutannya kepada hukuman(siksa).
Ia tidak lagi beribadah secara “asli”sebagaimana diperintahkan Allah.
Dengan demikian seakan-akan di dalam hatinyatidak terdapat perasaan
mengagungkan kebesaran Allah Jalla wa ‘Ala yang telahmemerintahkan diri
mereka menjalankan perintah-perintah-Nya. Masalah demikianitu sungguh
tidak jelas (ghamidl). Saya berpendapat, bahwa dalam memandangmasalah
secara demikian itu terdapat sesuatu yang menyerupai kesalahan. Namunada
sementara ahli tarekat yang menekuninya.
Saya
katakan, beribadah mematuhiAllah, mendambakan keridlaan-Nya dan
mendekatkan diri kepada-Nya adalah sangatbaik. Ibadah yang disertai
harapan beroleh pahala dan perasaan takut kepadahukuman(siksa) juga
sangat baik. Semua Ahlullah (kaum beriman) pada umumnyamengamalkan tiga
maqam ibadah tersebut dengan lengkap dan sempurna. Oleh karenaitu,
hendaklah manusia menyadari kewajiban apa yang telah ditetapkan
Allahbaginya, dan mengamalkannya dengan baik. Jangan sampai seperti
buruh upahanyang jelek, yang jika bukan karena takut pukulan ia tidak
mau berlaku sopan.Hendaklah setiap orang berinadah demi karena Allah,
sebab Allah adalahpenguasanya, Pemiliknya, dan Pelindungnya serta
Pengatur hidup dan matinya.Karena itulah Allah menetapkan perintah dan
larangan untuk ditaati dan dipatuhihamba-hamba-Nya. Mengharapkan
ganjaran pahala dan karunia Allah adalah hal yangbaik. Namun, harus
disertai perasaan takut akan hukuman sebagai akibat puladari kelalaianya
sendiri dalam menunaikan kewajiba ibadah kepada Allah,Rabbnya. Dalam
hal seperti itu ia tetap dapat mengharapkan ampunan dankeselamatan
sebagai karunia dari Allah.
Itulah tarekat
(cara mendekatkandiri kepada Allah) yang paling baik dan jalan yang
paling mulus, sebagaimanayang ditempuh dan diamalkan oleh kaum shalihin
dan kaum ulama. Barangsiapamemperhatikan ucapan dan perikehidupan
mereka, dan ia seorang yang berpandangantajam, tentu ia akan mengerti
apa yang kami katakana ( di atas), dan ia puntentu akan dapat memahami
dengan tepat dan benar. Nastaghfirrullaha wanahmaduhu katsiran.
TUJUHPULUH
TIGA DALIL-DALIL DAN PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG KESUNNAHAN
PAKAIANBERWARNA PUTIH, JUBAH, SORBAN, GAMIS, RIDA’, DAN PERMASALAHAN
TENTANG PAKAIANBERWARNA HITAM.
Hadits-hadits tentang kesunnahanpakaian berwarna putih :
1.عَنْ
سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا
أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوافِيهَا مَوْتَاكُمْ.
DariSamurah
bin Jundab r.a, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda.: :”Pakailah
olehkalian dari pada pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih.Karena
sesungguhnyapakaian berwarna putih itu adalah pakaian yang paling suci
dan yang terbaik,dan kafanilah dengannya orang yang meninggal diantara
kalian.” (HR. an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, al-Baihaqi,at-Thabrani, Ibnu Majah, Ibnu Syaibah, dan Malik)
2.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَفَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ
وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ
DariIbnu ‘Abbas r.a
ia berkata, Rasulullah Saw. :”Pakailah oleh kalian dari
padapakaian-pakaian kalian yang berwarna putih. Karena sesungguhnya
pakaianberwarna putih itu adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah
dengannya orangyang meninggal diantara kalian.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi,Ahmad bin Hambal, at-Thabrani, Ibnu Hibban, dan ‘Abdu Razzaq)
3.عَنْ
أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ
وسَلَّمَ: إِنَّ أَحْسَنَ مَا زُرْتُمُ اللَّهَ بِهِ فِي قُبُورِكُمْ ،
وَمَسَاجِدِكُمْ ، الْبَيَاضُ.
DariAbi Darda r.a ia
berkata, Rasulullah Saw. bersabda : “Sesungguhnya (pakaian) terbaikdalam
berziarah kepada Allah Swt. pada kubur-kubur kalian dan
masjid-masjidkalian adalah pakaian berwarna putih.”(HR. Ibnu Majah,as-Sindi)
4.عَنْ
سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِوَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِثِيَابِ الْبَيَاضِ لِيَلْبَسَهَا
أَحْيَاؤُكُمْ ، وَكَفِّنُوافِيهَا مَوْتَاكُمْ ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ
ثِيَابِكُمْ.
DariSamurah bin Jundab r.a, sesungguhnya Rasulullah Saw. Bersabda.: “Hendaklahkalian memakai pakaian berwarna putih untuk dipakai semasa hidup kalian, dan kafanilahdengannya orang yang meninggal diantara kalian.”.”, karena sesungguhnya iaadalah pakaian terbaik kalian.”(HR. an-Nasa’i, al-Hakim, Ahmadbin Hambal, dan ath-Thabrani)
Pernyataanpara ‘ulama tentang pakaian berwarna putih
5.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَكُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا
وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ(31)
“Wahaianak
cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki)
Mesjid,makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh Allah tidak
menyukaiorang yang berlebih-lebihan.”(QS al-A’raf:31)
Salah satu penafsiran Ibnu Katsir tentang ayatdi atas adalah sebagai berikut:
ولهذه
الآية، وما ورد في معناها من السنة، يستحبالتجمل عند الصلاة، ولا سيما يوم
الجمعة ويوم العيد، والطيب لأنه من الزينة، والسواكلأنه من تمام ذلك، ومن
أفضل الثياب (3) البياض، كما قال الإمام أحمد:
حدثنا علي بن
عاصم، حدثنا عبد الله بن عثمان بن خُثَيم، عن سعيدبن جبير، عن ابن عباس
قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "البسوا من ثيابكمالبياض، فإنها من
خير ثيابكم، وكَفِّنوا فيها موتاكم
“Dandalam ayat
ini terkandung makna dari sunnah, disukai berhias tatkala hendakshalat,
terutama pada hari Jum’at dan hari ‘Id. Dan juga memakai wewangiankarena
ia bagian dari berhias dan bersiwak(menyikat gigi) karena ia bagian
darikesempurnaan atas hal yang demikian tersebut. Dan yang lebih utama
adalahmemakai pakaian berwarna putih, seperti yang dikatakan oleh Imam
Ahmad: telahmenceritakan kepada kami ‘Ali bin ‘Ashim, telah menceritakan
kepada kami‘Abdullah bin ‘Utsman bin Khutsaim dari Sa’id bin Jubair
dari Ibnu ‘Abbas iaberkata, Rasulullah Saw. bersabda :”Pakailah oleh
kalian dari padapakaian-pakaian kalian yang berwarna putih. Sesungguhnya
ia adalah pakaianterbaik kalian, dan kafanilah dengannya orangyang meninggal diantara kalian.”(Tafsir IbnuKatsir, juz 2, hal 183)
6. ( ويستحب الأبيض من الثياب ) لقوله عليه الصلاة والسلام : ' خير ثيابكمالبيض ' وقال عليه الصلاة والسلام : ' إن
الله تعالى يحب الثياب البيض ، وأنه خلق الجنةبيضاء
“(Disunnahkanwarna
putih dari pakaian) berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:”pakaian
terbaikkalian adalah yang berwarna putih.”Dan Sabdanya yang
lain:”Sesungguhnya AllahTa’la menyukai pakaian berwarna putih, dan
sesungguhnya Dia menciptakan surgaitu putih.””( Syekh ‘Abdullah bin Mahmud al-Mausuli al-Hanafi, al-Ikhtiyarlita’lil al-mukhtar, juz 4, hal 190)
7.ولبس الثوب الأحمر والمعصفر حرام وأفضل الثياب البيض
“Memakaipakaian
berwarna merah dan pakaian yang dicelup tumbuhan berwarna kuning
adalahharam. Dan yang afdlal/lebih utama adalah pakaian putih.”( SyekhMuhammad bin Abi Bakr ar-Razi al-Hanafi, Tuhfah al-Muluk, juz1, hal 277)
8.(وَيُسْتَحَبُّ ) الثَّوْبُ ( الْأَبْيَضُ ……) لِقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ { إنَّ اللَّهَ يُحِبُّالثِّيَابَ الْبِيضَ وَإِنَّهُ خَلَقَ الْجَنَّةَ بَيْضَاءَ }
“(Disunnahkan)pakaian
berwarna putih…..berdasarkan hadits Rasulullah Saw {Sesungguhnya
AllahSwt. menyukai pakaian berwarna putih. Dan sesungguhnya ia
menciptakan surga ituputih.”(Syekh Zadah al-Hanafi, Majma’ al-anhar, juz 8, hal 149)
9.…}يُسْتَحَبُّ
لِلْمُحْرِمِ لُبْسُ الْبَيَاضِ بَلْ وَغَيْرُالْمُحْرِمِ ؛ لِقَوْلِهِ
عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ { : الْبَسُوا مِنْ
ثِيَابِكُمْالْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا
فِيهَا مَوْتَاكُمْ } ،وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ { : الْبَسُوا الثِّيَابَ
الْبِيضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُوَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ }
.
“…disunnahkanuntuk orang yang sedang ihram
memakai pakaian berwarna putih, akan tetapi jugadisunnahkan untuk
dipakai saat selain ihram؛berdasarkan hadits Rasulullah
Saw.: “Pakailah oleh kalian pakaian berwarnaputih. Sesungguhnya ia
adalah pakaian terbaik kalian, dan kafanilah dengannyaorang yang
meninggal diantara kalian.” ، dan pada hadits lain
:”Pakailah oleh kalian pakaian yangberwarna putih. Sesungguhnya pakaian
yang berwarna putih itu adalah pakaianyang paling suci dan yang terbaik,
dan kafanilah dengannya orang yang meninggaldiantara kalian.”.”( Syekh Muhammad bin ‘Abdillahal-Kharasyi al-Maliki, Syarah Mukhtashar Khalil, Juz 8, hal 88)
10.(
فَائِدَةٌ ) ذَكَرُوا أَنَّهُ يَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَلْبَسَ
أَحْسَنَ الْمَلْبُوسِخُصُوصًا فِي حَالِ صَلَاتِهِ وَأَفْضَلُهُ
الْبَيَاضُ
“(Faidah)mereka menyebutkan bahwa
seyogyanya bagi orang-orang agar memakai pakaian yangpaling baik,
khususnya pada saat shalat, dan yang paling afdlal adalah
pakaianberwarna putih.”( Syekh Muhammad bin ‘Abdillah al-Kharasyi al-Maliki,Syarah Mukhtashar Khalil, juz 3, hal 234)
11.(
قَوْلُهُ : وَلُبْسُ الثِّيَابِ الْجَمِيلَةِ ) فِيهِ إشَارَةٌ إلَى أَنَّ
قَوْلَالْمُصَنِّفِ وَجَمِيلُ ثِيَابٍ مِنْ إضَافَةِ الصِّفَةِ
لِلْمَوْصُوفِ ( قَوْلُهُوَأَفْضَلُهَا الْبَيَاضُ ) يَقْتَضِي أَنَّ
الْجَمِيلَ شَرْعًا يَكُونُ أَبْيَضَ وَغَيْرَأَبْيَضَ إلَّا أَنَّ
الْأَبْيَضَ
“(Perkataannya: dan pakaian yang
bagus) didalamnya terdapat isyarat kepada perkataanpengarang. Dan
pakaian yang bagus merupakan idlafah shifat untuk
yangdisifati(ash-Shifah li al-Maushuf). (Perkataannya dan yang paling
afdlal adalah(pakaian)berwarna putih), itu menunjukkan bahwa yang
dimaksud dengan bagusmenurut syara’ itu khususnya adalah (pakaian)
berwarna putih. Dan dengan selainyang putih, tetaplah putih yang paling
afdlal(utama).” (SyekhMuhammad bin ‘Abdillah al-Kharasyi al-Maliki, Syarah Mukhtashar Khalil, juz 5, hal 194 )
12.قوله: ( وأفضلها الأبيض ) : اعلم أن لبس الثياب الجميلة يوم الجمعة مندوب لا لأجل اليومبل لأجل الصلاة
“Perkataannya:(dan
yang paling afdlal adalah pakaian berwarna putih)
:”ketahuilahsesungguhnya pakaian yang bagus(berwarna putih) dihari
Jum’at itu adalah yangdisunnahkan. Akan tetapi hal itu bukan hanya
terbatas pada hari Jum’at atauhari tertentu saja,tapi disunnahkan pada
setiap melaksanakan shalat.”( SyekhAhmad ash-shawi al-Maliki, Bulghah as-salik, juz 1, hal 331)
13......فيستحبالتزين للجمعة بأخذ الشعر والظفر والسواك وقطع الرائحة الكريهة ويلبس أحسن الثياب وأولاهاالبيض
“…makadisunnahkan
berhias pada hari Jum’at dengan memotong rambut dan kuku,bersiwak(gosok
gigi), memakai minyak wangi,memakai pakaian yang terbaik, danyang
paling utama adalah pakaian berwarna putih.”(Syekh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad asy-Syarbini al-Khatib asy-Syafi’i,al-Iqna’ , juz 1, hal 162)
14.(وقوله)
أفضل الثياب البياض كان الاحسن أن يقول البيض ويصح البياض علي تقدير افضل
الوانالثياب البياض وهو معنى الحديث البسوا ثياب البيض أي ثياب الالوان
البيض …
فقال اصحابنا يستحب مع الاغتسال للجمعة
أن يتنظف بازالة أظفار وشعروما يحتاج الي ازالتهما كوسخ ونحوه وأن يتطيب
ويدهن ويتسوك ويلبس أحسن ثيابه وافضلهاالبيض ويستحب للامام أكثر مما يستحب
لغيره من الزينة وغيرها وأن يتعمم ويرتدى وأفضلثيابه البيض كغيره هذا هو
المشهور وذكر الغزالي في الاحياء كراهة لباسه السواد وقالهقبله أبو طالب
المكى
“(Danperkataannya) yang paling afdlal adalah
pakaian berwarna putih(al-Bayadl.Sesungguhnyaadalah lebih baik jika
mengatakannya dengan lafazh al-Baidl.Dan yang benartentang penafsiran
al-bayadl adalah pakaian yang terbuat dari kain berwarnaputih,karena
sesuai dengan makna hadits”Pakailah oleh kalian pakaian berwarnaputih”,
yakni pakaian yang terbuat dari kain berwarna putih….maka berkata
paraulama dari madzhab kami, disunnahkan mandi pada hari jum’at,
membersihkan diridengan menghilangkan kotoran dari badan serta rambut
dan pada apa-apa yangperlu dibersihkan, meminyaki rambut,memakai minyak
wangi, bersiwak, memakaipakaian yang terbaik dan yang paling utama
adalah pakaian berwarna putih .Dandisunnahkan bagi imam
membanyakkannya/sangat menekankannya, lebih dari orangyang bukan imam,
dengan menambahkan memakai sorban dan rida. Dan tetaplah yangpaling
afdlal kesemuanya itu berwarna putih, seperti yang lainnya
juga,inilahpendapat yang masyhur. Dan telah berkata Imam Ghazali dalam
kitab ihya’,tentang makruhnya pakaianberwarna hitam, dan itulah
perkataan yang diucapkan sebelumnya oleh Abu Thalibal-Makki(pengarang
kitab Qut al-Qulub).”(Imam Nawawi asy-Syafi’i, al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab, juz 4,hal 538)
15.(
وَ ) يُسَنُّ ( أَنْ يَتَزَيَّنَ ) حَاضِرُ الْجُمُعَةِ الذَّكَرُ (
بِأَحْسَنِ ثِيَابِهِوَطِيبٍ ) لِحَدِيثِ { مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِوَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إذَا
كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ وَلَمْ يَتَخَطَّأَعْنَاقَ
النَّاسِ ثُمَّ صَلَّى مَا كَتَبَ اللَّهُ ثُمَّ أَنْصَتَ إذَا خَرَجَ
إمَامُهُحَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ كَانَ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا
وَبَيْنَ جُمُعَتِهِالَّتِي قَبْلَهَا } رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي
صَحِيحِهِ وَالْحَاكِمُ فِي مُسْتَدْرَكِهِ، وَقَالَ : إنَّهُ صَحِيحٌ
عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ ، وَأَفْضَلُ ثِيَابِهِ الْبِيضُلِخَبَرِ {
الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ
وَكَفِّنُوافِيهَا مَوْتَاكُمْ } رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ
وَصَحَّحُوهُ .
“(Dan)disunnahkan(agar berhias) saat
menghadiri shalat Jum’at (dengan pakaian yangbaik dan memakai minyak
wangi)berdasarkan hadits{Barangsiapa yang mandi padahari jum’at,memakai
siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak wangijika dia
memilikinya, kemudian mendatangi masjid sementara dia tidak
melangkahipundak-pundak orang lain sehingga dia ruku’(shalat), kemudian
mendengarkan padasaat Khatib berkhutbah dan hingga mengikutinya sampai
selesai shalatnya, makahal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi
antara jum’at ini dengan harijum’at sebelumnya}. Diriwayatkan oleh Ibnu
Hibban dalam kitab shahihnya danal-Hakim dalam kitab mustadraknya. Ia
al-Hakim berkata bahwa hadits tersebutshahih menurut syarat imam Muslim.
Dan yang paling afdlal adalah pakaianputih,berdasarkan hadits{Pakailah
oleh kalian pakaian putih. Sesungguhnya iaadalah pakaian terbaik kalian,
dan kafanilah dengannya orang yang meninggaldiantara
kalian.”},diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya dan
merekamenshahihkannya.”( Syekh Syamsyuddin Muhammad al-Khatibasy-Syarbini asy-Syafi’i, Mughn al-Muhtaj, juz 4, hal 31 )
16.(والثالث)
أحسن ثيابه من الأبيض والأخضر لأنهما من لباس رسول الله صم. والأولى
لبس(الثياب البيض فإنها أفضل الثياب) وبعدها الأخضر في كل زمن حيث لا عذر
“(Dan
yang ketiga memakai)pakaian terbaik dari yang berwarnaputih dan hijau.
Karena keduanya adalah pakaian Rasulullah Saw. Dan yang palingutama
adalah memkai( pakaian berwarna putih, karena ia adalah
sebaik-baikpakaian),dan setelahnya adalah hijau, yang berlaku pada
setiap zaman selamatidak ada ‘udzur.”( Syekh Nawawi al-Bantani, Tausyih ‘alaIbni Qasim, hal 82)
17.(
وَ ) يُسَنُّ ( لُبْسُ الثِّيَابِ الْبِيضِ ) لِحَدِيثِ { الْبَسُوا مِنْ
ثِيَابِكُمْالْبِيضَ ، فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا
فِيهَا مَوْتَاكُمْ } رَوَاهُأَبُو دَاوُد ( وَهِيَ ) أَيْ الثِّيَابُ
الْبِيضُ ( أَفْضَلُ ) مِنْ غَيْرِهَا ( وَ) تُسَنُّ ( النَّظَافَةُ فِي
ثَوْبِهِ وَبَدَنِهِ وَمَجْلِسِهِ ) لِخَبَرِ { إنَّاللَّهَ نَظِيفٌ
يُحِبُّ النَّظَافَةَ } وَكَانَ ابْنُ مَسْعُودٍ يُعْجِبُهُ إذَا قَامَإلَى
الصَّلَاةِ الرِّيحَ الطَّيِّبَةَ وَالثِّيَابَ النَّظِيفَةَ .
(Dan)
disunnahkan(memakai pakaian berwarna putih) berdasarkanhadits{Pakailah
oleh kalian pakaian berwarna putih. Sesungguhnya ia adalahpakaian
terbaik kalian, dan kafanilah dengannya orang yang meninggal
diantarakalian.” },diriwayatkan Abu Daud.(Dan ia)yakni
pakaian berwarna putih(lebih utama) dari selainnya(dan) disunnahkan
(menjagakebersihan pada pakaiannya, badannya,dan majlisnya) berdasarkan
pada hadits {SesungguhnyaAllah Swt adalah Nazhifun= Maha Bersih yang
menyukai kebersihan}. Dansesungguhnya Ibnu Mas’ud suka membuat takjub
orang lain ketika berdiri hendakshalat dengan aroma minyak wanginya dan
pakaiannya yang bersih.”( SyekhManshur bin Yunus al-Buhuti asy-Syafi’i, Kasysyaf al-qina’ ‘an al-‘iqna’, juz 2,hal 341)
18. لأن الأبيضهو أفضل الثياب ؛ وقد قال - صلى الله عليه وسلم - : (( خير ثيابكم البيض فالبسوها وكفنوافيها موتاكم ))……… فاستحبوالبس الأبيض ؛ لأن النبي -- صلى الله عليه وسلم -- فضله واستحبه للأمة
“Karena sesungguhnya( pakaian) berwarna putihadalah pakaian yang paling utama؛ dansesungguhnya
Nabi Saw bersabda :((pakaian terbaik kalian adalah putih, makapakailah
oleh orang yang hidup dan kafanilah dengannya orang yang
meninggaldiantara kalian.))………….maka cintailah oleh kalian pakaian
berwarna putih,karena sesungguhnya Nabi Saw mengutamakannya dan
mensunnahkannya bagi umatnya.” (Syekh asy-Syanqithi, Durus ‘umdahal-fiqh karangan , juz 4, hal 340)
Hadits-haditstentang gamis dan jubah
19. عَنْ أُمِّسَلَمَةَ قَالَتْ : لَمْ يَكُنْ ثَوْبٌ أَحَبَّ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِوسَلَّمَ مِنَ الْقَمِيصِ
DariUmmu Salamah, ia berkata :”Tidaklah ditemukan pakaian yang paling dicintaiRasulullah selain dari pada gamis.”(HRIbnu Majah, al-Hakim, dan Abu Dawud)
20. عَنْ أُمِّسَلَمَةَ ، قَالَتْ : كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَمِيصُ
DariUmmu Salamah, ia berkata :”Sesungguhnya pakaian yang paling dicintai RasulullahSaw adalah gamis.”(HR. an-Nasa’i danat-Tirmidzi)
21.
عَنِ ابْنِعَبَّاسٍ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَلَبِسَ قَمِيصًا وَكَانَ فَوْقَ الْكَعْبَيْنِ
وَكَانَ كُمُّهُ مَعَ الأَصَابِعِ.
DariIbnu ‘Abbas r.a: “Sesungguhnya Nabi Saw memakai gamis di atas mata kaki, danlengan bajunya sebatas jari-jari tangannya.”HRal-Hakim)
22. عن أبي هريرة: أن النبي صلى الله عليه و سلم كان إذا لبس قميصا بدأ بميامنه
DariAbu Hurairah :”Sesungguhnya Nabi Saw tatkala hendak memakai gamis, maka iamemulainya dari sebelah kanan.”(HR an-Nasa’i)
23.
حَدَّثَنَاعَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ قَالَ سَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ
زَوْجَ النَّبِىِّ-صلى الله عليه وسلم- تَقُولُ : مَا كَانَ شَىْءٌ مِنَ
الثِّيَابِ أَحَبُّ إِلَى رَسُولِاللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنَ
الْقَمِيصِ
Telahmemberitahukan kepada kami ‘Abdullah
bin Buraidah ia berkata, aku mendengarUmmu Salamah istri Nabi Saw
berkata:”Tidak ada sesuatupun dari pakaian yangpaling dicintai
Rasulullah Saw selain daripada gamis.”(HRal-Baihaqi)
24. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ يَلْبَسُ قَمِيصًا قَصِيرَ الْيَدَيْنِ، وَالطُّولِ.
DariIbnu
‘Abbas, ia berkata:”Sesungguhnya Rasulullah Saw sering memakai gamis
yanglengannya pendek, dan terkadang yang lengannya panjang.”(HR.Ibnu Majah)
25. عَنْ
مُغِيرَةَبْنِ شُعْبَةَ قَالَ : كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه
وسلم فِي سَفَرٍ فَقَالَيَا مُغِيرَةُ خُذِ الإِدَاوَةَ فَأَخَذْتُهَا
فَانْطَلَقَ رَسُولُ اللهِ صلى اللهعليه وسلم حَتَّى تَوَارَى عَنِّي
فَقَضَى حَاجَتَهُ ، وَعَلَيْهِ جُبَّةٌ شَأْمِيَّةٌفَذَهَبَ لِيُخْرِجَ
يَدَهُ مِنْ كُمِّهَا فَضَاقَتْ فَأَخْرَجَ يَدَهُ مِنْ
أَسْفَلِهَافَصَبَبْتُ عَلَيْهِ فَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ
وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّصَلَّى
Dari‘al-Mughirah bin
Syu’bah , ia berkata:”Aku sedang bersama Rasulullah Saw dalamsafar. Maka
Rasulullah berkata’,wahai Mughirah ambilkanlah kantung air’.Makaaku
mengambil kantung air. Setelah itu Rasulullah Saw pergi ketempat
jauhhingga tidak tampak dari pandanganku, lalu Beliau buang hajat. Saat
itu Beliaumemakai jubah syamiyah,lalu hendak mengeluarkan tangannya dari
lengan jubahnya.Karena lengan jubahnya sempit, maka beliau Saw
mengeluarkan tangannya dari bawah jubahnya, lalu akumenuangkan air
untuknya, lalu beliau Saw berwudlu untuk shalat dan mengusapsepatunya,
lalu akhirnya Beliau Saw melaksanakan shalat.” (HRBukhari,Muslim, Ahmad,an-Nasai,Ibnu Khuzaimah,al-Baihaqi, Abi ‘Awanah,at-Thabrani,‘Abdu Razzaq,ad-Darimi,Abi Syaibah)
Haditstersebut di atas merupakan isyarat bahwa Rasulullah Saw sering memakai jubah.
26. حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِأَبُو عُمَرَ مَوْلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ قَالَ
رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ فِىالسُّوقِ اشْتَرَى ثَوْبًا شَامِيًّا فَرَأَى
فِيهِ خَيْطًا أَحْمَرَ فَرَدَّهُ فَأَتَيْتُأَسْمَاءَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ
لَهَا فَقَالَتْ يَا جَارِيَةُ نَاوِلِينِى جُبَّةَ رَسُولِاللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم-. فَأَخْرَجَتْ جُبَّةَ طَيَالِسَةَ مَكْفُوفَةَ
الْجَيْبِوَالْكُمَّيْنِ وَالْفَرْجَيْنِ بِالدِّيبَاجِ.
Mengabarkankepada
kami ‘Abdullah Abu ‘Umar Maula Asma’ binti Abu Bakar, ia
berkata:”Akumelihat Ibnu ‘Umar di pasar sedang membeli pakaian syamiyah,
aku melihat adabenang merah pada jubahnya.Maka aku pergi
meninggalkannya tuk menemui Asma’,laluakupun menceritakan hal tersebut
padanya. Maka Asma’ pun berkata’wahaijariyah(pembantu) ambilkan untukku
jubah Rasulullah Saw. Maka jariyah punmengeluarkan/memperilihatkan
sebuah jubah persia hijau yang mempunyai kelim/lipatanyang ada sakunya,
juga ada lengan baju dan dua celah yang terbuat dari sutera.”(HRAbu Dawud)
Haditstersebut di atas merupakan isyarat bahwa Rasulullah Saw sering memakai jubah.
Tambahan.Memakai
sarung dalam aktivitas sehari-hari juga adalah sunnah Rasulullah
Saw.,yang ditunjukkan oleh salah satu hadits di bawah ini :
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ : خَطَبَنَا النَّبِيُّ
صلى الله عليه وسلم بِعَرَفَاتٍ فَقَالَ مَنْ لَمْيَجِدِ الإِزَارَ
فَلْيَلْبَسِ السَّرَاوِيلَ ، وَمَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ
فَلْيَلْبَسِالْخُفَّيْنِ.
DariIbnu ‘Abbas ra.,ia
berkata:”Rasulullah Saw berkhutbah kepada kami saat dipadang ‘Arafah.
Beliau bersabda:”Barang siapa yang tidak mempunyai sarung makapakailah
celana. Barang siapa yang tidak mempunyai sepasang sandal makapakailah
sepasang sepatu.”
Pernyataanpara ‘Ulama tentang gamis dan jubah
27. ولبس القميصوكان أحبَّ الثياب إليه، وكان كُمُّه إلى الرُّسُغ
“Danpakaian
gamis, sesungguhnya ia adalah pakaian yang paling dicintai
RasulullahSaw. Dan Bahwasannya terdapat saku hingga pergelangan
tangannya.”(Syekh ‘Ali bin Nayif asy-Syuhud, al-Muhadzdzab fi tafsir ,juz 1,hal 481)
28. قَوْلُهُ: ( أَحْسَنَ ثِيَابِهِ ) وَأَنْ يَتَقَمَّصَ وَيَتَعَمَّمَ وَيَتَطَيْلَسَ وَيَرْتَدِيَ
“Perkataannya:(yang paling baik pakaiannya),yaitu sesungguhnya yang bergamis, bersorban,berjubah hijau, berrida’.”( Syekh Sulaimanal-Bujairimi asy0Syafi’i, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal 111)
29.
وَفِي كِتَابِاللِّبَاسِ لِلْقَاضِي يُسْتَحَبُّ لِبْسُ الْقَمِيصِ ،
وَاحْتَجَّ بِقَوْلِ أُمِّسَلَمَةَ { كَانَ أَحَبُّ الثِّيَابِ إلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ الْقَمِيصَ ، } رَوَاهُ
أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ
“Dandi
dalam kitab “al-Libas” karangan al-Qadli,”Disunnahkan
memakaigamis,berdasarkan hujah dari Ummu Salamah{:”Sesungguhnya pakaian
yang paling dicintaiRasulullah Saw adalah gamis.”(H.R Abu Dawud dan
at-Tirmidzi).(Syekh Muhammad bin Muflih al-Hambali, al-Furu’, juz 2, hal23)
30. (وتستحبصلاته في ثوبين) كالقميص والرداء والإزار أو السراويل مع القميص
“(Dandisunnahkan
dalam shalat memakai pakaian yang sepasang) semisal gamis dan rida’,dan
sarung, atau memakai celana yang dirangkap dengan gamis.”(‘Abdurahman an-Najdi, Hasyiyah ar-Raudl, juz 1,hal 499)
Hadits-haditstentang sorban
31.عَنْ
أَبِى جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِىِّ بْنِ رُكَانَةَ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّرُكَانَةَ صَارَعَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَصَرَعَهُ
النَّبِىُّ -صلىالله عليه وسلم- قَالَ رُكَانَةُ وَسَمِعْتُ النَّبِىَّ
-صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ« فَرْقُ مَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ
الْمُشْرِكِينَ الْعَمَائِمُ عَلَى الْقَلاَنِسِ».
DariAbi
Ja’far bin Muhammad bin ‘Ali bin Rukanah dari ayahnya:”Sesungguhnya
Rukanahbergulat dengan Nabi Saw.,maka Nabi Saw. pun membanting Rukanah.
Rukanahberkata,’aku mendengar Nabi Saw bersabda:{Perbedaan antara kita
dan antaraorang-orang Musyrik adalah sorban di atas peci}.’”(HR Abu Dawud,at-Tirmidzi, ath-Thabrani, al-Hakim, al-Baihaqi)
Penjelasan:di
dalam kitab Tanqih al-qaul dijelaskan bahwa jika memakai peci saja,
makamenyerupai dengan kaum Musyrikin, karena kaum Musyrikin pun suka
memakai pecitapi tidak mengenakan sorban di atas pecinya. Di dalam kitab
ad-Di’amah jugadisebutkan, karena banyak keterangan bahwa kita dilarang
tasyabbuh(menyerupai)orang-orang kafir dalam berbagai keadaan, juga
saat berpakaian pada waktuberibadah.
32.عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اعْتَمَّ سَدَلَعِمَامَتَهُ
بَيْنَ كَتِفَيْهِ. قَالَ نَافِعٌ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْدِلُ
عِمَامَتَهُبَيْنَ كَتِفَيْهِ.
DariIbnu ‘Umar ia
berkata :”Sesungguhnya Rasulullah Saw tatkala memakai
sorban,dijuraikan(buntut)sorbannya itu diantara dua pundak/bahunya.”(HR. at-Tirmidzidan al-Baihaqi)
33.حَدَّثَنِى
شَيْخٌ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ
بْنَعَوْفٍ يَقُولُ عَمَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
فَسَدَلَهَا بَيْنَيَدَىَّ وَمِنْ خَلْفِى
Telahmengabarkan
kepadaku seorang Syekh dari penduduk Madinah ia berkata, akumendengar
‘Abdurahman bin ‘Auf berkata:”Rasulullah Saw memakaikan
sorbanpadaku,maka dijuraikanlah(buntut)sorban tersebut diantara kedua
tanganku, dibelakangku.”(HR.Abu Dawud, Abi Ya’la dan al-Baihaqi)
34.عن جابر قال, قال رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم: رَكْعَتَانِ بِعَمَامةٍ خَيْرٌمِنْ سَبْعِينَ رَكْعَةً بِلاَ عِمَامَةٍ)
DariJabir
ia berkata,Rasulullah Saw bersabda:”Shalat dua raka’at dengan
memakaisorban, lebih baik/utama dari pada shalat tujuh puluh raka’at
tanpa memakaisorban.”HR.ad-Dailami,lihatkitab Syarah jami’
ash-Shagir oleh Syekh al-Manawi juz 4 hadits no4468).Shalat adalah
menghadap Sang Maha Raja, dan datang menghadap ke hadirat SangMaha Raja
tanpa berhias adalah menyalahi adab!(Kitab Tanqih al-Qaul)
35.قال صلى الله عليه وسلم: تَعَمَّموا فَإنَّ المَلائِكَةَ تَعَمَّمَتْ
RasulullahSaw bersabda:”Bersorbanlah kalian, karena sesungguhnya para malaikat itubersorban.”(Syekh Nawawi al-Bantani, Tanqih al-qaul, babkeutamaan sorban)
Syaikh Muhammad Ibn Jamil Zainu(Imam Muhammad Ibn Saud Islamic University) dalam bukunya (Al-SyamailAl-Muhammadiyyah , hal 106):
بَلَى
إِنْ تَصْبِرُواوَتَتَّقُوا وَيَأْتُوكُمْ مِنْ فَوْرِهِمْ هَذَا
يُمْدِدْكُمْ رَبُّكُمْ بِخَمْسَةِآلَافٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ مُسَوِّمِينَ
(125)
“ Ya (cukup), jika kamu bersabar
danbersiap-siaga, dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu
juga,niscaya Allah menolong kamu dengan lima ribu Malaikat yang memakai
tanda. (S.Al Imran : 125).Ibnu ‘Abbas berkata:”Tanda itu maksudnya adalah memakai sorban.”
36. وعن أبيهريرة معا ( إن لله عز وجل ملائكة وقوفا بباب المسجد يستغفرون لأصحاب العمائم البيض)
“Beberapamalaikat Allah akan berdiri di depan pintu mesjid dan memintakan ampun bagimereka yang memakai sorban berwarna putih” (Hafizhas-Sakhawi Al-Maqaasidul Hasanah, Hal 466)
37.عَنِ
ابْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم-
مَسَحَعَلَى الْخُفَّيْنِ وَمُقَدَّمِ رَأْسِهِ وَعَلَى عِمَامَتِهِ.
DariIbnu
al-Mughirah dari Ayahnya:”Bahwasannya Nabi Saw mengusap dua sepatunya,
bagian depankepalanya, dan sorbannya (saat wudlu).”(HR. Muslim, AbuDaud)
Haditstersebut di atas memberikan isyarat bahwa Rasulullah Saw. memakai sorban
38.عَنْ
أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ
اللَّهَوَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى أَصْحَابِ الْعَمَائِمِ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ
DariAbi Darda’ ia berkata,Rasulullah Saw
bersabda:”Sesungguhnya Allah Swt dan paramalaikat-Nya bershalawat
kepada orang-orang yang memakai sorban pada hariJum’at).”(HR.ath-Thabranidan Abu Nu’aim)
39. وقال صلىالله عليه وسلم: صَلَّتِ المَلاَئِكَةُ عَلَى المُتَعَمِّمينَ يَوْمَ الجُمُعَة)
RasulullahSaw bersabda:”Malaikat memintakan rahmat untuk orang-orang yang memakai sorbanpada hari Jum’at.” (Syekh Nawawial-Bantani, Tanqih al-qaul, bab keutamaan sorban)
40. (وقال صلىالله عليه وسلم: تَعَمَّمُوا فَإنَّ الشَّياطِينَ لاَ تَتَعمَّمُ)
RasulullahSaw bersabda:”Bersorbanlah kalian , karena sesungguhnya setan tidak bersorban.”(Syekh Nawawi al-Bantani, Tanqih al-qaul, bab keutamaan sorban)
41. وقال صلىالله عليه وسلم: العَمَائِمُ سِيمَا المَلائِكَةِ فَأرْسِلُوهاخَلْفَ ظُهورِكُمْ
RasulullahSaw bersabda:”Sorban adalah kekhususan/ciri malaikat, maka juraikanlah(buntutnya)di belakang punggung kalian.”(HR. Ibnu ‘Adi danal-Baihaqi dalam kitab khulashah)
42. (قال النبيصلى الله عليه وسلم: العَمَائِمُ تِيجانُ العَرَبِ فَإذَا وَضَعُواالعَمَائِمَ وَضَعُوا عِزَّهُمْ)
RasulullahSaw
bersabda :”Sorban adalah mahkotanya orang Arab. Jika mereka
meletakkansorban, maka berarti mereka telah meletakkan kemuliannya.”(HRad-Dailami)
.43عَنْ
أَبِي الْمَلِيحِ بن أُسَامَةَ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعْتِمُوا تَزْدَادُوا
حِلْمًا.
DariAbi al-Malih bin Usamah
dari ayahnya ia berkata, Rasulullah Saw bersabda :Bersorbanlah kalian,
niscaya kalian akan bertambah sabar.”(HR.at-Thabrani)
.44و حكى ابن عبد البرعن علي كرم الله وجهه أنه قال : ( تمام جمالة المرأة في خفها، وتمام جمال الرجل فيعمته)
Diriwayatkan
dari Ibnu ‘Abdil Bar dariImam ‘Ali Kw, sesungguhnya beliau berkata:”
Kesempurnaan kecantikan wanita adapada selopnya, dan kesempurnaan
ketampanan laki-laki ada pada sorbannya.” (Ibnu Muflih al-Hambali, al-Adabu Syar’iyyah, juz 3, hal 354)
Pernyataanpara ‘Ulama tentang sorban
54.
قَدْ رَوَى الْبَيْهَقِيُّ فِيشُعَبِ الْإِيمَانِ عَنْ أَبِي عَبْدِ
السَّلَامِ قَالَ سَأَلْت ابْنَ عُمَرَ كَيْفَ{ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَمُّ قَالَ كَانَ يُدِيرُالْعِمَامَةَ
عَلَى رَأْسِهِ وَيَغْرِزُهَا مِنْ وَرَائِهِ وَيُرْسِلُ لَهَا مِنْ
وَرَائِهِذُؤَابَةً بَيْنَ كَتِفَيْهِ }
“Telahmeriwayatkan
al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman dari Abi ‘Abdis Salam, iabertanya
kepada kepada Ibnu ‘Umar bagaimana sesungguhnya cara Rasulullah
Sawmemakai sorban. Ia berkata :”Sesungguhnya beliau Saw melilitkan
sorbannya kekepalanya, menancapkan buntutnya ke bagian belakang, dan
menjuraikan(buntutnya)ke belakang rambutnya diantara dua bahunya.”(Syekh Sulaiman bin ‘Umar al-Jamal asy-Syafi’i, Hasyiyah Jamal, juz 6,hal 201)
46.وَيُسْتَحَبُّ
لَهُ أَنْ يَعْتَمَّ من وجبت عليه الجمعة....... وَلِقَوْلِهِ
{صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} : الْعَمَائِمُ تِيجَانُ الْعَرَبِ .
“Dan
disunnahkan baginya agar bersorban pada hari Jum’at………berdasarkanpada
hadits Rasulullah Saw :”Sorban itu adalah mahkotanya orang Arab.”( Al-Qadlial-Mawardi asy-Syafi’i, al-Hawi, juz 2, hal 1031)
47.الْمُخْتَارُ
لِلنَّاسِ فِي هَذَا الْيَوْمِ مِنَ الزِّينَةِ ( يوم العيد ) ،
وَحُسْنِالْهَيْئَةِ وَلُبْسِ الْعَمَائِمِ ، وَاسْتِعْمَالِ الطِّيبِ
وَتَنْظِيفِ الْجَسَدِ، وَأَخْذِ الشَّعْرِ وَاسْتِحْسَانِ الثِّيَابِ.
“(Pendapat)yang
terpilih bagi orang-orang pada saat hari ini(hari ‘Id) tentang
berhiasadalah membaguskan rupa, memakai sorban, menatanya dengan baik,
dan menjagakebersihan badan. Juga menyisir rambut, merapihkan pakaian.” (Al-Qadlial-Mawardi asy-Syafi’i, al-Hawi, juz 2, hal 455)
48.(قوله: لخبر: إن الله وملائكته إلخ) أي ولخبر: صلاة بعمامة أفضل من خمس وعشرين بغيرعمامة، وجمعة بعمامة أفضل من سبعين بغير عمامة
“(Danperkataannya
berdasarkan khabar:’sesungguhnya Allah Swt dan paraMalaikatnya…..’) dan
berdasarkan khabar:’shalat dengan memakai sorban lebihutama daripada
solat dua puluh raka’at tanpa memakai sorban. Dan Shalat Jum’atdengan
memakai sorban lebih utama daripada shalat jum’at tujuh puluh
rakaattanpa memakai sorban.”( Sayyid Syatha’ ad-Dimyati asy-Syafi’i,Hasyiyah i’anah ath-Thalibin, juz 2,hal95)
49.ثُمَّ الْعِمَامَةُ على صِفَتِهَا في السُّنَّةِ وَالرِّدَاءُ في الصَّلَاةِ مَطْلُوبٌشَرْعًا وهو أَنْ يَجْعَلَهُ على كَتِفَيْهِ
“Kemudiansorban
atas sifatnya dalam sunnah dan rida’ dalam shalat, yang dituntut
secara syara’ dalampemakaiannya adalah dengan menguraikan(buntutnya) di
belakang pundaknya.”( SyekhIbnu Hajar al-Haitami, Fatawa fiqhiyah kubra, juz1, hal 169)
50.وعبارة
التحفة: وتسن العمامة للصلاة، ولقصد التجمل، للاحاديث الكثيرة فيها،
واشتدادضعف كثير منها يجبره كثرة طرقها، وزعم وضع كثير منها تساهل، كما هو
عادة ابن الجوزيهنا، والحاكم في التصحيح - ألا ترى إلى حديث: اعتموا
تزدادوا حلما.
حيث حكم ابن الجوزي بوضعه، والحاكم بصحته، استرواحامنهما على عادتهما ؟ وتحصل السنة بكونها على الرأس أو نحو قلنسوة تحتها.
“Menurut
Ibarat kitab Tuhfah:”dan disunnahkan memakai sorbanuntuk shalat, dan
berhias,berdasarkan hadits-hadits yang banyak tentang haltersebut. Dan
kesangatan dla’if yang banyak dari padanya, dapat dinaikkanderajatnya
dikarenakan oleh banyak thuruq(riwayatnya) dari jalur lain .
Danprasangka dugaan tentang banyak kepalsuan dari hadits-hadits tersebut
adalahsikap yang terlalu merendahkan, seperti kebiasaan Ibnul Jauzi
dalam hal inidengan terlalu menganggap palsu suatu hadits. Dan kebiasaan
al-Hakim dalam pentashihannya(menshahihkan).Lihatlah kepada hadits (
اعتمواتزدادوا حلما=
bersorbanlahkalian, niscaya kalian akan bertambah sabar ).
.”( Sayyid Syatha’ ad-Dimyatiasy-Syafi’i, Hasyiyah i’anah ath-Thalibin, juz 2, hal 95)
51.وفي
خبر أنه كان له ثلاث قلانس : قلنسوة بيضاء ، مضرية ، وقلنسوة بردة حبرة ،
وقلنسوةذات آذان يلبسها في السفر ، وربما وضعها بين يديه إذا صلى ، ويؤخذ
من ذلك أن لبس القلنسوةالبيضاء يغني عن العمامة ، وبه يتأيد ما اعتاده بعض
مدن اليمن من ترك العمامة من أصلها
“Dandi dalam suatu
hadits bahwa Rasulullah Saw mempunyai tiga peci: peci
putih,Mudlarriyah,dan peci Burdah Habarah. Peci tersebut terkadang
dipakai dalamsafar, dan terkadang ditaruhnya diantara kedua tangannya
tatkala beliau Sawshalat. Dan dapat difahami dari hal tersebut, bahwa
memakai peci putih itusudah terkaya dari pada sorban. Dan dengannya jadi
kuatlah kebiasaanorang-orang di sebagian kota-kota di negeri Yaman dari
pada meninggalkan sorbansama sekali.”( Sayyid ‘Abdurahman al-Masyhur asy-Syafi’i, Bughyahal-Mustarsyidin, hal 87)
52.والعمامة
مستحبة في هذا اليوم وروى واثلة بن الأسقع أن رسول الله صلى الله عليه و
سلمقال إن الله وملائكته يصلون على أصحاب العمائم يوم الجمعة فإن أكربه
الحر فلا بأس بنزعهاقبل الصلاة وبعدها ولكن لا ينزع في وقت السعي من المنزل
إلى الجمعة ولا في وقت الصلاةولا عند صعود الإمام المنبر وفي خطبته
“Dansorban
itu disunnahkan memakainya pada hari ini(Jum’at). Dan telah
meriwayatkanWatsilah bin al-Asqa’ bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw
bersabda: SesungguhnyaAllah Swt dan para Malaikatnya bershalawat kepada
orang-orang yang memakaisorban di hari Jum’at. Maka jika cuaca panas
merisaukannya, tidaklah mengapasorban tersebut ditanggalkan sebelum
shalat dan sesudahnya. Akan tetapijanganlah ditanggalkan di waktu
berjalan dari rumah menuju shalat Jum’at,jangan pula di waktu shalat,dan
jangan pula di waktu Khatib/Imam naik mimbarsaat berkhutbah.”(al-Ghazali, Ihya’ ‘ulumid ad-din, juz 1, hal 181)
53
.“Semoga
dengan penjelasan ini,para Fuqaha akan menerima fakta bahwa
pahalashalat dengan memakai sorban adalah lebih besar daripada shalat
tanpa memakaisorban”(FatawaRashidi, hal326 dan FatawaRahimia, juz 4, hal 359).
54.
“Maulana
Rashid Ahmad Gangohi telah menulis sepertiberikut ini ketika menjawab
satu pertanyaan tentang sorban;“Membolehkan seorangImam (dalam shalat)
tanpa memakai sorban adalah sama sekali diizinkan tanpasuatu celaan.
………Namun kita tidak boleh mengabaikan fakta bahwa dengan memakai
sorban,pahala akan meningkat.”(Fatâwa Rasyidia, hal 326)
55
.
“Allamah Anwar Shah Kashmiri telah menulis; “dari pandanganpara fuqaha
(ahli fiqgih), kami menemukan bahwa adalah mustahab (sangatdisukai) jika
sholat dilaksanakan dengan memakai tiga macam pakaian, satusiantaranya
adalah sorban.” (Faidl al-Bari, juz2, hal 8)
56.
“Maulana
Muhammad Zakariya Khandahlawi telah menulisdalam ‘Khasâil-e-Nabawi’
(Penjelasan Kitab Syamail Tirmizi): Memakaisorban adalah
Sunnat-Mustamirrah’ (terus–menerus dilakukan oleh Nabi Sallallahualayhi
wa sallam). Nabi Sallallahu alayhi wa sallam sangat menganurkan
kitauntuk memakai sorban. Telah diriwayatkan dalam mahfum hadits:
“Pakailah sorban.Karena itu akan membuatmu sabar” (Fathul Baari) Juga
telah diriwayatkan bahwathat seseorang bertanya kepada Hadhrat Ibn Umar
R.a. :”apakah memakai sorbanitu adalah sunnah atau bukan?” Beliau
menjawab bahwa itu adalah sunnah.
57.
“Dalambeberapa
kitab tentang biograf para Imam empat
madzhab,Imam al-Suyuti and al-Haitami meriwayatkan bahwa beliau
(ImamHanafi) memiliki tujuh buah sorban, mungkin beliau memakai satu
sorban untuksatu hari dalam seminggu. Juga Imam Syafi’i selalu
memakai sorban yangbesar, seolah-olah beliau adalah orang Arab di tengah
padang pasir.” Sepertijuga dengan muridnya, Pendiri mazhab
Hambali, Ahmad ibn Hanbal selalumemakai sorban dengan melilitkan
sebagian ekornya dibawah dagu. Banyakkaum muslimin di Afrika Utara dan
di Sudan meniru cara beliau dalam memakaisorban
58.
Telah
disebutkan juga bahwa Imam Bukhari ketikamempersiapkan perjalanannya ke
Samarqand, beliau memakai sorban dan kaos kakidari kulit (Muqaddimah Fathul Bari, Hal 493)
59.
“Juga
telah diriwayatkan bahwa Imam Muslim suatu ketikapernah meletakkan rida
dan sorbanya di depan gurunya lalu pergi meninggalkankelas. (Muqadimah Fathul Bari, hal491).
Ini membuktikan bahwa Imam Muslim ketika mempelajari hadits selalu dalamkeadaan memakai sorban
60.
“Ibn Hajar Al-Asqalani (Rahimahullah) telahmenyebutkan di dalam kitab Fathul Baari hal 491 dan 493, bahwasanya Imam Bukhari dan ImamMuslim keduanya selalu memakai sorban.”
Catatan : Walaupun merekabukan orang Arab tapi mengamalkan hal ini (memakai sorban) untuk mengikuti SunnahRasulullah Saw.
61.
“Ibn Al-Jawzi dan Ibn Al-Qayyim (dalam kitab Raudatal-muhibbin hal. 225.)mengatakan bahwa Syekh Hasan al-Basri selalu memakai sorban.”
62.Jugadikatakan dalam beberapa buku biografi, bahwa Imam Abu Zakaria an-Nawawi seumurhidupnya hanya memakai gamis dan sorban
Hadits-haditstentang Rida’
63.عن أنس بن مالك ، قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا ارتدى ، أو ترجل ، أو تنعل ، بدأ بميامنه ، وإذا خلع بدأ بيساره
“Dari
Anas bin Malik, ia berkata:”Bahwasanya Nabi Saw tatkalamemakai
rida’,atau tatkala berjalan kaki, atau tatkala memakai sandal,
makamemulainya dengan bagian kanan dahulu. Dan tatkala melepasnya, maka
dimulaidari bagian kiri dahulu.”(HR Abi Syaikh, kitab akhlaq an-Nabiy,hal 284)
64.أخبرنا
الشافعي قال : " وأحب للإمام من حسن الهيئة ما أحب للناس ، وأكثر منه
،وأحب لو اعتم فإنه كان يقال إن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتم ، ولو
ارتدى ببرد
“Telahmengabarkan kepada kami Imam
Syafi’i, ia berkata:”Dan yang paling disukai bagiImam adalah membaguskan
penampilannya dari apa-apa yang paling disukai olehorang-orang, dan
lebih memperbanyaknya. Dan lebih disukai jikalaubersorban.Karena
sesungguhnya bahwasannya dikatakan “sesungguhnya Nabi
Sawbersorban,meskipun beliau memakai rida dengan kain bergaris.”(HRal-Baihaqi)
65.عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ : كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَليْهِ
وسَلَّمَوَعَلَيْهِ رِدَاءٌ نَجْرَانِيٌّ غَلِيظُ الْحَاشِيَةِ.
“Dari Anas binMalik ia berkata :”Kami sedang bersama Nabi Saw., dan Beliau memakai rida’orang-orang Nahran yang tebal kelimnya.”(HR. Ibnu Majah)
66.حدثني إسحاق بن عبد الله بن أبي طلحة حدثني أنس بن مالك قال : دخل النبي صلى الله عليهو سلم المسجد وعليه رداء نجراني غليظ الصنعة
“Telahmenceritakan kepadaku Ishaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah telah menceritakankepadaku Anas bin Malik, i